Contoh File Kesiswaan, Peraturan, Ektrakurikuler dan Sistem Poin

0

PROGRAM KESISWAAN


A.            KEGIATAN KESISWAAN

1.         Ekstra Kurikuler

Kegiatan Ekstra Kurikuler (eks-kul) bertujuan untuk melatih dan mengembangkan keterampilan serta minat dan bakat siswa. Eks-kul mengasah siswa kemahiran siswa dalam mencapai prestasi. Eks-kul diselenggarakan sesuai jumlah siswa. Orangtua diharapkan mampu membantu siswa memilih eks-kul yang sesuai. Pramuka adalah eks-kul wajib, diselenggarakan setiap hari Jumat, dilatih oleh Kakak Pembina berpengalaman.

JENIS EKSTRA KURIKULER

NO

JENIS

1

Bulutangkis

2

Futsal Junior

3

Futsal Senior

4

Basket

5

Bahasa Mandarin

6

Karate

7

Desain Grafis

8

Press Club

9

Seni Rupa

10

Pramuka

11

Karya Ilmiah Remaja

 

2.         Pembinaan Wali Kelas

Program yang dilaksanakan di pagi hari oleh wali kelas, dimana didalamnya termasuk program membaca. Selama program membaca, siswa dapat membaca apa saja yang menarik minat mereka seperti buku, majalah, koran, atau jenis bacaan lain. Kegiatan pembinaan lain termasuk memeriksa kehadiran siswa, pengumuman, menjalin hubungan dengan siswa (untuk pengembangan diri, secara akademik).

3.         Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)

Keanggotaan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dipilih oleh semua siswa untuk masa bakti per tahun pelajaran. Anggota OSIS yang terpilih mendapat pelatihan kepemimpinan dari sekolah dan akan dilantik resmi. Anggota OSIS dibina oleh guru-guru Bidang Kesiswaan dalam belajar berorganisasi. Kegiatan osis di sekolah dilaksanakan, diketahui dan diawasi sepenuhnya oleh Pembina OSIS dan kesiswaan, hal ini berlaku untuk semua kegiatan OSIS baik itu dalam ranah internal atau eksternal, baik virtual ataupun luring.

4.         Upacara

Upacara wajib diikuti oleh seluruh guru, tenaga kependidikan dan siswa. Petugas upacara adalah anggota OSIS. Setiap bulan, Upacara dilaksanakan dalam 4 periode: pekan pertama untuk siswa international Kelas 1-5, pekan ketiga untuk siswa international Kelas 6-10, pekan kedua dan keempat untuk semua siswa Indonesia. Upacara dilaksanakan pukul 07.30 pagi tepat dan siswa diharapkan hadir sebelum pukul 07.30 pagi.

5.         Seragam Sekolah, Rambut dan Asesoris

1.         Seragam Sekolah

Hari

Seragam

Keterangan

Senin - Selasa

Kemeja Putih - Celana/Rok Abu-abu - Sabuk Hitam - Kaos Kaki Putih - Sepatu Hitam

Topi - dasi untuk uacara hari Senin

Rabu - Kamis

Seragam Batik Sekolah-Sepatu Hitam

 

Jumat

Seragam Olah Raga (celana training panjang dan kaos olahraga) - sepatu olahraga

 

Saat PJOK

Seragam olahraga-Sepatu olahraga

biru tua-putih

 

2.         Rambut dan Perhiasan

NO

JENIS KELAMIN

PERATURAN

KETERANGAN

1

Laki-laki

Rambut pendek (kurang dari 4 cm)

Tidak menyentuh kerah baju dan menutupi dahi

Model rambut standar

Tidak

Tidak mengenakan perhiasan

 

2

Perempuan

Rambut rapi

Rambut panjang diikat rapi dan tidak menutupi dahi

Tidak mengenakan perhiasan berlebihan

anting dan jam diperbolehkan dengan ketentuan bentuk dan ukuran standar dan tidak mengundang tindak kriminal.

Tidak mengenakan make-up

 

Kuku tidak Panjang dan tidak diwarnai

 

 

B.         TATA TERTIB SISWA

Siswa diharapkan dapat berperilaku baik, sopan, sebagai cermin bahwa mereka menghargai diri sendiri dan sekolah.

1.     Setiap siswa mengenakan Kartu Identitas sekolah.

2.     Siswa bertanggung jawab untuk berperilaku baik di sekolah, rumah, dan masyarakat.

3.     Setiap siswa berhak atas privasi dan harga dirinya. Bullying secara verbal dan fisik merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, pencurian atau “meminjam” terus menerus dianggap sebagai serius.

4.     Ketidakhadiran siswa tanpa pemberitahuan sebelumnya (kecuali untuk kejadian mendadak atau musibah keluarga) dapat berakibat pemanggilan orangtua oleh PKS Kesiswaan.

5.     Semua siswa menjaga kebersihan area sekolah. Membuang sampah pada tempatnya. Tidak meludah di sembarang tempat.

6.     Semua siswa menjaga barang milik sekolah. Kerusakan barang milik sekolah harus segera dilaporkan dan akan dikenai konsekuensi.

7.     Tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang menyebabkan siswa lain merasa terganggu seperti berlarian dan berteriak di area pembelajaran.

8.     Menjaga kebersihan diri. Rambut rapi, tidak berantakan dan lusuh. Siswa laki-laki tidak diperkenankan mengenakan anting-anting atau jenis perhiasan lain. Kemeja rapi dimasukkan ke dalam celana/rok. Panjang rok untuk siswa perempuan di atas lutut.

9.     Siswa perempuan yang berkerudung mengenakan warna pastel, bahan katun atau sejenisnya, dan tidak bercorak.

10.  Siswa bersih dan rapi, menghormati orang lain, di dalam kelas maupun di luar ruangan. Sikap kasar dan perilaku tidak baik lain akan diberikan sanksi.

11.  Khusus siswa SMP dan SMA, setelah pelajaran PJOK, diharapkan mengganti seragam olahraga dengan seragam yang terkait pada hari tersebut. Siswa diharapkan lebih mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan pada atribut saat berolahraga dibandingkan style semata.

12.  Tidak diperkenankan membeli makanan di kantin selama jam belajar.

13.  Sekolah tidak bertanggung jawab terhadap buku, uang atau benda berharga lain yang hilang. Siswa wajib menjaga barang miliknya.

14.  Tidak diperkenankan mengaktifkan telepon genggam dan alat hiburan lain selama jam belajar di sekolah (pk. 08.00-15.00) kecuali dengan pengawasan guru mata pelajaran. Siswa SD hanya diperbolehkan menggunakan telepon genggam saat melakukan panggilan kepada orang setelah pulang sekolah, penggunaan telepon genggam untuk bermain game sangat dilarang. Apabila kemudian ditemukan penggunaan telepon genggam tidak pada waktunya, maka barang tersebut akan disita 1 hari oleh PKS Kesiswaan sebagai peringatan.

15.  Tidak dipernankan membawa barang mengandung unsur pornografi ke sekolah. Membawa, menunjukkan, mendistribusikan atau mengakses barang tersebut di poin 13 akan berakibat pemulangan siswa lebih awal.

16.  Tidak diperkenankan merayakan ulang tahun atau perayaan pribadi/kelompok di luar perayaan kegiatan yang telah diprogramkan sekolah.

 

C.         SISTEM "BERPERILAKU BAIK" DAN "BERPERILAKU KURANG BAIK"

1.         Konsep Umum

Sekolah Indonesia Yangon mendesain program pendisiplinan dengan kebijakan non hukuman, melainkan konsekuensi. Kebijakan ini dibawah Tim Kesiswaan. Sistem ini berlaku untuk Kelas 1 - 12 dengan pendekatan yang berbeda, sesuai dengan tahapan perkembangan usia siswa.

Seacata filosofis, semua jenis kekerasan di sekolah memiliki konsekuensi berarti dan beralasan berdasarkan orientasi pemecahan masalah. Guru-guru akan memberikan slip kesalahan level 1 , 2 atau 3 sesuai dengan tingkat kesalahan siswa. Akumulasi slip kesalahan akan berakibat pada dikeluarkannya kontrak dan kontrak-kontrak ini dapat mengakibatkan pada pengeluaran siswa dari statusnya di sekolah.Untuk prilaku baik, siswa akan menerima slip prilaku baik level 1, 2 atau 3 tergantung pada prilaku yang dilakukan. Akumulasi slip prilaku baik akan diapresiasi dengan sertifikat.

 

 

 

Jenis Perilaku

PERILAKU BAIK

PERILAKU KURANG BAIK

LEVEL 1

1. Berpartisipasi secara aktif dalam menolong orang lain.

2. Membina dan berpartisipasi aktif dalam diskusi.
3. Berkontribusi dalam memberikan solusi solusi.

4. Menunjukan kemajuan dalam pelajaran.

5. Meraih skor tertinggi dalam kelas.

6. Baik dalam mengelola presentasi.

7. melestarikan lingkungan.

 

                                  LEVEL 2

1. Dua (2) kali berturut-turut poin >20 lebih baik dari biasanya (quiz, tes, tugas).

2. Memberi bimbingan kepada teman tanpa diminta.

3. Berinisiasi menjaga barang milik sekolah dan orang lain.

4. Berpartisipasi dalam kejuaraan di luar sekolah.

5. Mengakui kesalahan, jujur.

6. Bekerja dalam tim dengan baik dan menunjukkan solidaritas tinggi.

7. Membuat dan menyampaikan presentasi bermakna.

 

LEVEL 3

1. Membawa nama baik sekolah, dikenal publik (kemenangan/sukses), minimal di level Kota Yangon.

2. Mendapat seritifikat penghargaan atas nama sekolah.

3. Menulis artikel dan dipublikasikan oleh media massa.

4. Secara konsisten menunjukkan perkembangan diri yang baik (secara akademik maupun psikologis)

LEVEL 1

1. Tidak memakai seragam dengan baik dan benar.

2. Rambut tidak rapih. (Laki-laki : lebih dari 4 cm ; wanita : rambut tidak diikat).

3. Memakai perhiasan secara berlebihan.

4. Kuku yang panjang , kotor ataupun yang diwarnai.

5. Mengganggu kegiatan teman atau kelas.

6. Tidur selama pelajaran di kelas.

 

LEVEL 2

1. Datang terlambat tanpa alasan yang jelas atau tidak hadir tanpa pemberitahuan.

2. Menunjukan alat hiburan elektronik (seperti, PSP, Gimbot, MP3 Player) di area sekolah selama jam belajar.

3. Makan atau mengunyah permen karet saat KBM berlangsung.

4. Tidak mengerjakan tugas/PR, tidak membawa buku teks, alat tulis dan alat belajar lain.

5. Perilaku tidak baik di area tertentu (masjid, perpustakaan, kantin, toilet, kelas, lab, dll.)

6. Tidak menjaga barang milik sekolah.

7. Membuang sampah tidak pada tempatnya.

 

LEVEL 3

1. Bullying fisik dan mental, mengancam, intimidasi dan bullying secara umum (sexual, ras, keagamaan, etc.).

2. Membawa dan merokok.

3. Menyerahkan dokumen palsu ke sekolah.

4. Menggunakan HP selama jam belajar tanpa seijin guru yang bersangkutan.

5. Pencurian non-kriminal.

6. Mencontek dan plagiat.

7. Membolos / meninggalkan sekolah tanpa ijin.

8. Vandalisme jenis apapun.

9. Berbohong.

10. Berhubungan mesra melalui kontak fisik (pegangan tangan, berpelukan, berciuman dan membelai)

 

Kejahatan dan pencurian akan dikategorikan sebagai tindakan criminal dan pelanggaran berat dan berakibat siswa dikeluarkan dari sekolah. Hal-hal yang tidak tercantum di atas dapat dianggap sebagai poin atau artikel tertentu.

 

Setiap level slip (Berkelakuan Baik dan Kurang Baik) memiliki masa berlaku, bergantung pada setiap level, yaitu level 1 = 1 pekan, level 2 = 2 pekan, dan level 3 = 3 pekan. Ketika akumulasi mencapai level empat untuk Berlakuan Kurang Baik, siswa akan mendapat kontrak pertama mereka. Sebaliknya, untuk Berkelakuan Baik, ketika akumulasi mencapai lima, siswa akan mendapat sertifikat pertamanya. Level kontrak dan sertifikat akan naik bergantung pada level slip yang siswa kumpulkan. Akumulasi Berkelakuan Baik dan Kurang Baik akan dihitung sebaliknya; formulanya dijelaskan sebagai berikut:

Level 1st Berkelakuan Kurang Baik

+

Level 1st Berkelakuan Baik

Tidak Ada Slip (netral)

Level 1st Berkelakuan Kurang Baik

+

Level 2nd Berkelakuan Baik

1st Berkelakuan Baik

Level 2nd Berkelakuan Kurang Baik

+

Level 1st Berkelakuan Baik

1st Berkelakuan Kurang Baik

Level 2nd Berkelakuan Kurang Baik

+

Level 2nd Berkelakuan Kurang Baik

4th level Berkelakuan Kurang Baik (Kontrak 1st)

Level 2nd Berkelakuan Baik

+

Level 2nd Berkelakuan Baik

4th level Berkelakuan Baik

Level 4th Berkelakuan Baik

+

Level 1st Berkelakuan Baik

5th level Berkelakuan Baik (Sertifikat 1st)

Kontrak 1st

+

Level 2nd Berkelakuan Baik

Mengurangi masa berlaku kontrak 2 level

Sertifikat 1st

+

Level 2nd Berkelakuan Kurang Baik

Mengurangi masa berlaku sertifikat 2 level

 

TABEL BERLAKUAN KURANG BAIK:

NO

LEVEL

MASA BERLAKU SLIP

1

Level 1

1 Bulan

2

Level 2

1 Bulan

3

Level 3

1 Bulan

4

1st Kontrak (level 4-7)

4 pekan

5

2nd Kontrak (level 8-11)

8 pekan

6

3rd Kontrak (level > 12)

12 pekan

 

TABEL BERKELAKUAN BAIK:

 

NO

LEVEL

MASA BERLAKU SLIP

1

Level 1

1 Bulan

2

Level 2

1 Bulan

3

Level 3

1 Bulan

4

1st Sertifikat (level 5-9)

5 pekan

5

2nd Sertifikat (level 10-14)

10 pekan

6

3rd Sertifikat (level > 15)

15 pekan

 

 

D.         KETERLAMBATAN, KETIDAKHADIRAN, DAN IZIN SELAMA JAM BELAJAR

1.     Siswa tiba di sekolah sebelum bel berbunyi (08.00 am pada hari Selasa s.d. Jumat) dan pukul 07.30 (hari Senin).

2.     Siswa harus lapor diri ke Guru Piket dan mengisi KARTU KETERLAMBATAN jika dia datang terlambat, dengan pengecualian sbb.:

         a) kecelakaan lalu lintas;

         b) masalah kesehatan (termasuk menstruasi untuk siswa perempuan);

         c) musibah keluarga

         d) keterlambatan yang disertai dengan pemberitahuan terlebih dahulu, dengan alasan yang bisa dipertanggung jawabkan

3.     Siswa yang tidak dapat hadir di hari efektif sekolah harus memberikan surat izin kepada wali kelas atau Kepala TU. Surat izin atau surat istirahat dari dokter, diberikan selambatnya sehari sebelum ketidakhadiran siswa.

4.     Izin dapat diberikan kepada siswa untuk hal-hal sebagai berikut: musibah keluarga (melalui izin tertulis atau menelpon Tata Usaha terlebih dahulu). Siswa mengisi formulir IZIN MENINGGALKAN SEKOLAH DI JAM BELAJAR untuk mendapat persetujuan PKS Kesiswaan.

5.      Siswa yang meninggalkan sekolah di jam belajar tanpa mengisi formulir dan mendapat persetujuan akan dianggap melakukan pelanggaran tata tertib sekolah dan sebagai akibatnya orangtua akan mendapat panggilan sekolah atau bahkan mendapat teguran tertulis (kontrak).

6.      Jika siswa sakit di jam belajar, menjadi tanggung jawab orangtua untuk merawat putra/putri nya setelah mendapat pertolongan pertama di sekolah.

7.      Jika siswa perlu dirujuk ke rumah sakit (RS), akibat kecelakaan ringan/sedang/berat di sekolah, sekolah bertanggung jawab atas pertolongan pertama kepada siswa, termasuk mengantar siswa ke rumah sakit terdekat, untuk selanjutnya menjadi tanggung jawab orangtua.

Posting Komentar

0Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Ilmu dalam website ini berguna? Learn More
Accept !