PROGRAM KESISWAAN
A.
KEGIATAN KESISWAAN
1. Ekstra Kurikuler
Kegiatan Ekstra Kurikuler (eks-kul) bertujuan untuk melatih dan
mengembangkan keterampilan serta minat dan bakat siswa. Eks-kul mengasah siswa
kemahiran siswa dalam mencapai prestasi. Eks-kul diselenggarakan sesuai jumlah
siswa. Orangtua diharapkan mampu membantu siswa memilih eks-kul yang sesuai. Pramuka adalah eks-kul wajib,
diselenggarakan setiap hari Jumat, dilatih oleh Kakak Pembina berpengalaman.
JENIS EKSTRA KURIKULER
NO |
JENIS |
1 |
Bulutangkis |
2 |
Futsal
Junior |
3 |
Futsal
Senior |
4 |
Basket |
5 |
Bahasa
Mandarin |
6 |
Karate |
7 |
Desain
Grafis |
8 |
Press Club |
9 |
Seni
Rupa |
10 |
Pramuka |
11 |
Karya
Ilmiah Remaja |
2. Pembinaan Wali Kelas
Program yang dilaksanakan di pagi hari oleh wali kelas, dimana
didalamnya termasuk program membaca. Selama program membaca, siswa dapat
membaca apa saja yang menarik minat mereka seperti buku, majalah, koran, atau
jenis bacaan lain. Kegiatan pembinaan lain termasuk memeriksa kehadiran siswa, pengumuman,
menjalin hubungan dengan siswa
(untuk pengembangan diri, secara
akademik).
3. Organisasi Siswa
Intra Sekolah (OSIS)
Keanggotaan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dipilih oleh
semua siswa untuk masa bakti per tahun pelajaran. Anggota OSIS yang terpilih
mendapat pelatihan kepemimpinan dari sekolah dan akan dilantik resmi. Anggota OSIS dibina
oleh guru-guru Bidang Kesiswaan dalam belajar berorganisasi. Kegiatan osis di
sekolah dilaksanakan, diketahui dan diawasi sepenuhnya oleh Pembina OSIS dan
kesiswaan, hal ini berlaku untuk semua kegiatan OSIS baik itu dalam ranah
internal atau eksternal, baik virtual ataupun luring.
4. Upacara
Upacara wajib diikuti oleh seluruh guru, tenaga kependidikan dan
siswa. Petugas upacara adalah anggota OSIS. Setiap
bulan, Upacara dilaksanakan dalam 4 periode: pekan pertama untuk siswa
international Kelas 1-5, pekan ketiga untuk siswa international Kelas 6-10, pekan
kedua dan keempat untuk semua siswa Indonesia. Upacara dilaksanakan pukul 07.30
pagi tepat dan siswa diharapkan hadir sebelum pukul 07.30 pagi.
5. Seragam Sekolah, Rambut dan Asesoris
1.
Seragam Sekolah
Hari |
Seragam |
Keterangan |
Senin -
Selasa |
Kemeja Putih - Celana/Rok Abu-abu - Sabuk Hitam - Kaos Kaki
Putih - Sepatu Hitam |
Topi - dasi untuk uacara hari Senin |
Rabu -
Kamis |
Seragam Batik Sekolah-Sepatu Hitam |
|
Jumat |
Seragam Olah Raga (celana training panjang dan kaos olahraga) -
sepatu olahraga |
|
Saat PJOK |
Seragam olahraga-Sepatu olahraga |
biru tua-putih |
2. Rambut dan
Perhiasan
NO |
JENIS
KELAMIN |
PERATURAN |
KETERANGAN |
1 |
Laki-laki |
Rambut pendek (kurang dari 4 cm) |
Tidak menyentuh kerah baju dan menutupi dahi |
Model rambut standar |
Tidak |
||
Tidak mengenakan perhiasan |
|
||
2 |
Perempuan |
Rambut rapi |
Rambut panjang diikat rapi dan tidak menutupi dahi |
Tidak mengenakan perhiasan berlebihan |
anting dan jam diperbolehkan dengan ketentuan bentuk dan ukuran
standar dan tidak mengundang tindak kriminal. |
||
Tidak mengenakan make-up |
|
||
Kuku tidak Panjang dan tidak diwarnai |
|
B. TATA TERTIB SISWA
Siswa diharapkan dapat berperilaku
baik, sopan, sebagai cermin bahwa mereka menghargai diri sendiri dan sekolah.
1. Setiap
siswa mengenakan Kartu Identitas sekolah.
2. Siswa bertanggung jawab untuk berperilaku
baik di sekolah, rumah, dan masyarakat.
3. Setiap siswa berhak atas privasi dan harga
dirinya. Bullying secara verbal dan
fisik merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, pencurian atau “meminjam” terus
menerus dianggap sebagai serius.
4. Ketidakhadiran siswa tanpa pemberitahuan
sebelumnya (kecuali untuk kejadian mendadak atau musibah keluarga) dapat berakibat
pemanggilan orangtua oleh PKS Kesiswaan.
5. Semua siswa menjaga kebersihan area sekolah.
Membuang sampah pada tempatnya. Tidak meludah di sembarang tempat.
6. Semua siswa menjaga barang milik sekolah. Kerusakan
barang milik sekolah harus segera dilaporkan dan akan dikenai konsekuensi.
7. Tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang
menyebabkan siswa lain merasa terganggu seperti berlarian dan berteriak di area
pembelajaran.
8. Menjaga kebersihan diri. Rambut rapi, tidak
berantakan dan lusuh. Siswa laki-laki tidak diperkenankan mengenakan
anting-anting atau jenis perhiasan lain. Kemeja rapi dimasukkan ke dalam
celana/rok. Panjang rok untuk siswa perempuan di atas lutut.
9. Siswa perempuan yang berkerudung mengenakan
warna pastel, bahan katun atau sejenisnya, dan tidak bercorak.
10. Siswa bersih dan rapi, menghormati orang lain,
di dalam kelas maupun di luar ruangan. Sikap kasar dan perilaku tidak baik lain
akan diberikan sanksi.
11. Khusus siswa SMP dan SMA, setelah pelajaran
PJOK, diharapkan mengganti seragam olahraga dengan seragam yang terkait pada
hari tersebut. Siswa diharapkan lebih mengutamakan faktor keamanan dan
keselamatan pada atribut saat berolahraga dibandingkan style semata.
12. Tidak diperkenankan membeli makanan di kantin
selama jam belajar.
13. Sekolah tidak bertanggung jawab terhadap buku,
uang atau benda berharga lain yang hilang. Siswa wajib menjaga barang miliknya.
14. Tidak diperkenankan mengaktifkan telepon
genggam dan alat hiburan lain selama jam belajar di sekolah (pk. 08.00-15.00)
kecuali dengan pengawasan guru mata pelajaran. Siswa SD hanya diperbolehkan
menggunakan telepon genggam saat melakukan panggilan kepada orang setelah
pulang sekolah, penggunaan telepon genggam untuk bermain game sangat dilarang. Apabila kemudian ditemukan penggunaan telepon
genggam tidak pada waktunya, maka barang tersebut akan disita 1 hari oleh PKS
Kesiswaan sebagai peringatan.
15. Tidak dipernankan membawa barang mengandung unsur pornografi ke sekolah. Membawa, menunjukkan, mendistribusikan atau
mengakses barang tersebut di poin
13 akan berakibat pemulangan siswa lebih awal.
16. Tidak diperkenankan merayakan ulang tahun atau
perayaan pribadi/kelompok di luar perayaan kegiatan yang telah diprogramkan
sekolah.
C.
SISTEM "BERPERILAKU
BAIK" DAN "BERPERILAKU KURANG BAIK"
1. Konsep Umum
Sekolah Indonesia Yangon mendesain program pendisiplinan dengan
kebijakan non hukuman, melainkan konsekuensi. Kebijakan ini dibawah Tim
Kesiswaan. Sistem ini berlaku untuk Kelas 1 - 12 dengan pendekatan yang
berbeda, sesuai dengan tahapan perkembangan usia siswa.
Seacata filosofis, semua jenis kekerasan di sekolah memiliki konsekuensi berarti dan beralasan
berdasarkan orientasi pemecahan masalah. Guru-guru akan memberikan slip
kesalahan level 1 , 2 atau 3 sesuai dengan tingkat kesalahan siswa. Akumulasi
slip kesalahan akan berakibat pada dikeluarkannya kontrak dan kontrak-kontrak
ini dapat mengakibatkan pada pengeluaran siswa dari statusnya di sekolah.Untuk
prilaku baik, siswa akan menerima slip prilaku baik level 1, 2 atau 3
tergantung pada prilaku yang dilakukan. Akumulasi slip prilaku baik akan
diapresiasi dengan sertifikat.
Jenis
Perilaku
PERILAKU BAIK |
PERILAKU KURANG BAIK |
LEVEL 1 1. Berpartisipasi secara aktif dalam menolong orang lain. 2. Membina dan berpartisipasi aktif dalam diskusi. 3. Berkontribusi dalam memberikan solusi solusi.
4. Menunjukan kemajuan dalam pelajaran. 5. Meraih skor tertinggi dalam kelas. 6. Baik dalam mengelola presentasi. 7. melestarikan lingkungan.
LEVEL 2 1. Dua (2)
kali berturut-turut poin >20 lebih baik dari biasanya (quiz, tes, tugas). 2. Memberi
bimbingan kepada teman tanpa diminta. 3. Berinisiasi
menjaga barang milik sekolah dan orang lain. 4. Berpartisipasi
dalam kejuaraan di luar sekolah. 5. Mengakui
kesalahan, jujur. 6. Bekerja
dalam tim dengan baik dan menunjukkan solidaritas tinggi. 7. Membuat
dan menyampaikan presentasi bermakna.
LEVEL 3 1. Membawa
nama baik sekolah, dikenal publik (kemenangan/sukses), minimal di level Kota Yangon. 2. Mendapat
seritifikat penghargaan atas nama sekolah. 3. Menulis
artikel dan dipublikasikan oleh media massa. 4. Secara
konsisten menunjukkan perkembangan diri yang baik (secara akademik maupun
psikologis) |
LEVEL
1 1. Tidak memakai seragam dengan baik dan benar. 2. Rambut tidak rapih. (Laki-laki : lebih dari 4 cm ; wanita :
rambut tidak diikat). 3. Memakai perhiasan secara berlebihan. 4. Kuku yang panjang , kotor ataupun yang diwarnai. 5. Mengganggu kegiatan teman atau kelas. 6. Tidur selama pelajaran di kelas.
LEVEL 2 1. Datang terlambat tanpa alasan yang jelas atau tidak hadir
tanpa pemberitahuan. 2. Menunjukan alat hiburan elektronik (seperti, PSP, Gimbot, MP3
Player) di area sekolah selama jam belajar. 3. Makan atau mengunyah permen karet saat KBM berlangsung. 4. Tidak mengerjakan tugas/PR, tidak membawa buku teks, alat tulis dan alat belajar lain. 5. Perilaku tidak baik di area tertentu (masjid, perpustakaan, kantin,
toilet, kelas, lab, dll.) 6. Tidak menjaga barang milik sekolah. 7. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
LEVEL 3 1. Bullying fisik dan
mental, mengancam, intimidasi dan bullying
secara umum (sexual, ras, keagamaan, etc.). 2. Membawa dan merokok. 3. Menyerahkan dokumen palsu ke sekolah. 4. Menggunakan HP selama jam belajar tanpa seijin guru yang
bersangkutan. 5. Pencurian non-kriminal. 6. Mencontek dan plagiat. 7. Membolos / meninggalkan sekolah tanpa ijin. 8. Vandalisme jenis apapun. 9. Berbohong. 10. Berhubungan mesra melalui kontak fisik (pegangan tangan, berpelukan,
berciuman dan membelai) |
Kejahatan dan pencurian akan dikategorikan sebagai tindakan
criminal dan pelanggaran berat dan berakibat siswa dikeluarkan dari sekolah. Hal-hal
yang tidak tercantum di atas dapat dianggap sebagai poin atau artikel tertentu.
Setiap level slip (Berkelakuan Baik dan Kurang Baik)
memiliki masa berlaku, bergantung pada setiap level, yaitu level 1 = 1 pekan,
level 2 = 2 pekan, dan level 3 = 3 pekan. Ketika akumulasi mencapai level empat
untuk Berlakuan Kurang Baik, siswa akan mendapat kontrak pertama mereka. Sebaliknya, untuk
Berkelakuan Baik, ketika akumulasi mencapai lima, siswa akan mendapat
sertifikat pertamanya. Level kontrak dan sertifikat akan naik bergantung pada level
slip yang siswa kumpulkan. Akumulasi Berkelakuan Baik dan Kurang Baik akan
dihitung sebaliknya; formulanya dijelaskan sebagai berikut:
Level 1st Berkelakuan
Kurang Baik |
+ |
Level 1st Berkelakuan Baik |
Tidak Ada Slip (netral) |
Level
1st Berkelakuan Kurang Baik |
+ |
Level
2nd Berkelakuan Baik |
1st
Berkelakuan Baik |
Level 2nd Berkelakuan
Kurang Baik |
+ |
Level 1st Berkelakuan Baik |
1st Berkelakuan Kurang Baik |
Level
2nd Berkelakuan Kurang Baik |
+ |
Level
2nd Berkelakuan Kurang Baik |
4th
level Berkelakuan Kurang Baik (Kontrak 1st) |
Level 2nd Berkelakuan Baik |
+ |
Level 2nd Berkelakuan Baik |
4th level Berkelakuan Baik |
Level
4th Berkelakuan Baik |
+ |
Level
1st Berkelakuan Baik |
5th
level Berkelakuan Baik (Sertifikat 1st) |
Kontrak 1st |
+ |
Level 2nd Berkelakuan Baik |
Mengurangi masa berlaku kontrak 2
level |
Sertifikat
1st |
+ |
Level
2nd Berkelakuan Kurang Baik |
Mengurangi
masa berlaku sertifikat 2 level |
TABEL
BERLAKUAN KURANG BAIK:
NO |
LEVEL |
MASA BERLAKU SLIP |
1 |
Level 1 |
1
Bulan |
2 |
Level 2 |
1
Bulan |
3 |
Level 3 |
1
Bulan |
4 |
1st Kontrak (level
4-7) |
4
pekan |
5 |
2nd Kontrak (level
8-11) |
8
pekan |
6 |
3rd Kontrak (level
> 12) |
12
pekan |
TABEL BERKELAKUAN BAIK:
NO |
LEVEL |
MASA BERLAKU SLIP |
1 |
Level 1 |
1
Bulan |
2 |
Level 2 |
1
Bulan |
3 |
Level 3 |
1
Bulan |
4 |
1st Sertifikat (level
5-9) |
5
pekan |
5 |
2nd Sertifikat (level
10-14) |
10
pekan |
6 |
3rd Sertifikat (level
> 15) |
15
pekan |
D.
KETERLAMBATAN,
KETIDAKHADIRAN, DAN IZIN SELAMA JAM BELAJAR
1. Siswa tiba di sekolah sebelum bel berbunyi (08.00 am pada hari
Selasa s.d. Jumat) dan pukul 07.30 (hari Senin).
2. Siswa harus lapor diri ke Guru Piket dan mengisi KARTU KETERLAMBATAN jika dia
datang terlambat, dengan pengecualian sbb.:
a) kecelakaan lalu
lintas;
b) masalah kesehatan
(termasuk menstruasi untuk siswa perempuan);
c) musibah keluarga
d) keterlambatan
yang disertai dengan pemberitahuan terlebih dahulu, dengan alasan yang bisa
dipertanggung jawabkan
3. Siswa yang tidak dapat hadir di hari efektif sekolah harus
memberikan surat izin kepada wali kelas atau Kepala TU. Surat izin atau surat
istirahat dari dokter, diberikan selambatnya sehari sebelum ketidakhadiran siswa.
4. Izin dapat diberikan kepada siswa untuk hal-hal sebagai berikut:
musibah keluarga (melalui izin tertulis atau menelpon Tata Usaha terlebih
dahulu). Siswa mengisi formulir IZIN
MENINGGALKAN SEKOLAH DI JAM BELAJAR untuk mendapat persetujuan PKS
Kesiswaan.
5. Siswa yang meninggalkan sekolah di jam belajar tanpa mengisi
formulir dan mendapat persetujuan akan dianggap melakukan pelanggaran tata tertib sekolah dan sebagai akibatnya
orangtua akan mendapat panggilan sekolah atau bahkan mendapat teguran tertulis
(kontrak).
6. Jika siswa sakit di jam belajar, menjadi tanggung jawab orangtua
untuk merawat putra/putri nya setelah mendapat pertolongan pertama di sekolah.
7. Jika siswa perlu dirujuk ke rumah sakit (RS), akibat kecelakaan
ringan/sedang/berat di sekolah, sekolah bertanggung jawab atas pertolongan
pertama kepada siswa, termasuk mengantar siswa ke rumah sakit terdekat, untuk
selanjutnya menjadi tanggung jawab orangtua.